Menu

Akan Disahkan, Jutaan Buruh Malah Siap Mogok 3 Hari Untuk Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Poin Terakhir Menakutkan Bagi Buruh Perempuan

Siswandi 4 Oct 2020, 20:39
Ilustrasi
Ilustrasi

Selain itu Buruh menolak adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seumur hidup tanpa batas waktu kontrak bagi pekerja serta outsourcing seumur hidup.

"Padahal sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan," katanya.

"Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, buruh kontrak yang mendapat kompensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Pertanyaannya, bagaiamana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun? Berarti buruh kontrak tidak akan mendapatkan kompensasi," kata Said.

Hal itu ia nilai bisa menjadi masalah serius bagi buruh. Alasannya pihak yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing menjadi tidak jelas. Pengusaha bisa mengontrak buruh di bawah satu tahun untuk menghindari membayar kompensasi. Intinya, kata Iqbal, tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia.

Hal lain yang disorot adalah waktu kerja yang eksploitatif. Berdasarkan materi ringkasan yang diterima detikcom, waktu kerja dalam RUU Cipta Kerja diatur lebih fleksibel untuk pekerjaan paruh waktu menjadi paling lama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Sedangkan untuk pekerjaan khusus seperti di sektor migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan dapat melebihi 8 jam per hari.

Terakhir, selama cuti, upah buruh jadi hilang. Said mengakui memang hak cuti melahirkan dan haid tidak dihilangkan, tetapi selama cuti tersebut buruh menjadi tidak dibayar. Itulah yang tidak disetujui oleh para buruh.

Halaman: 234Lihat Semua