Terdakwa Jiwasraya Dinilai Dituntut Berlebihan
RIAU24.COM - JAKARTA- Pengamat Hukum dan konsultan hukum pasar modal, Tito Hananta Kusuma menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada kasus korupsi Jiwasraya berlebihan.
Baca juga: Gelar Acara Wisuda, UNPAR Dapat Ancaman Bom Teror Lewat Surat yang Mengatasnamakan Kelompok Islam
zxc1
"Karena dilihat dari jalannya persidangan, Hari Prasetyo yang mengajukan sebagai Justice Collaborator (JC), justru dituntut oleh jaksa, dengan hukuman seumur hidup. Hal ini menimbulkan kesan, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada perlindungan hukum dalam praktek hukum di Indonesia,” katanya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (25/9/2020).