Terdakwa Jiwasraya Dinilai Dituntut Berlebihan
Tito menambahkan, dalam fakta persidangan terlihat bahwa unsur perbuatan melawan hukum atas kasus ini sangat lemah. Karena, Jiwasraya tidak dikenai sangsi oleh Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
zxc2
Baca juga: Gelar Acara Wisuda, UNPAR Dapat Ancaman Bom Teror Lewat Surat yang Mengatasnamakan Kelompok Islam
"Hal ini penting untuk dilihat, sebab dua lembaga itu memiliki kewenangan dan kemampuan, untuk menyatakan adanya pelanggaran di bidang pasar modal,” tukas Tito.