Menu

KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka

Bisma Rizal 25 Sep 2020, 05:22
KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka (foto/int)
KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka (foto/int)
Adapun nama-nama lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, oleh KPK kini telah divonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Nama-nama itu adalah mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pihak swasta dari CV 9 Naga bernama Gilang Ramadhan.

Halaman: 56Lihat Semua