KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka
Atas perbuatannya itu, Hermansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Kamis ini, Hermansyah mulai ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK untuk 30 hari pertama hingga 13 Oktober 2020 mendatang.
"Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," ujar Karyoto.
Baca juga: BPOM Tarik 73 Jenis Jajanan Stik pedas Asal China di Indonesia, Imbas Anak SD jadi Korban Keracunan
"Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," ujar Karyoto.