Menu

KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka

Bisma Rizal 25 Sep 2020, 05:22
KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka (foto/int)
KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka (foto/int)
Sebagaimana, Hermansyah dan seseorang bernama Syahroni melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek. Pungutan ini atas dasar perintah Zainudin.

Setoran ini pun diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.

Halaman: 234Lihat Semua