KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka
Sebagaimana, Hermansyah dan seseorang bernama Syahroni melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek. Pungutan ini atas dasar perintah Zainudin.
Setoran ini pun diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.
Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.