Menu

KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka

Bisma Rizal 25 Sep 2020, 05:22
KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka (foto/int)
KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka (foto/int)

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 sebagai tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2020).

zxc2

Penetapan ini adalah pengembangan dari kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Halaman: 123Lihat Semua