KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Alasan Yasonna Laoly Peringatkan Natalius Pigai untuk Tak Beda Pendapat dengan Menko Yusril
zxc1
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, Hermansyah diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2018.