Menu

Belum Genap 5 Tahun Keluar Penjara Karena Kasus Korupsi, Bakal Calon Bupati Ini Akhirnya Gigit Jari

Siswandi 23 Sep 2020, 23:55
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Niat pasangan Fonaha Zega dan Emanuel Zebua untuk maju dalam ajang Pilkada di Nias Utara, Sumatera Utara, akhirnya mentok. 

Keduanya juga terpaksa gigit jari, karena pencalonan keduanya ditolak KPU setempat. 

Pasalnya, Fonaha Zega belum genap 5 tahun usai menjalani hukuman sebagai narapidana dalam kasus korupsi. Artinya, Fonaha tidak bisa memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, terkait persyaratan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Nias Utara, Karyanto Lase,

Fonaha selesai menjalani masa tahanan dari rutan pada 24 Juli 2014 dan dinyatakan bebas bersyarat. Ia kemudian menjalani bimbingan di Bapas dan dinyatakan bebas murni pada 19 November 2015,. 

Dilansir rmol Rabu 23 September 2020, dengan gagalnya pasangan ini, maka KPU Nias Utara hanya menetapkan dua pasangan calon pada Pilkada Nias Utara 2020. Keduanya adalah pasangan Amizaro Waruwu-Yusman Zega (AMAN) yang didukung PAN, Hanura, PKPI, Nasdem.

Halaman: 12Lihat Semua