Belum Genap 5 Tahun Keluar Penjara Karena Kasus Korupsi, Bakal Calon Bupati Ini Akhirnya Gigit Jari
RIAU24.COM - Niat pasangan Fonaha Zega dan Emanuel Zebua untuk maju dalam ajang Pilkada di Nias Utara, Sumatera Utara, akhirnya mentok.
Keduanya juga terpaksa gigit jari, karena pencalonan keduanya ditolak KPU setempat.
Pasalnya, Fonaha Zega belum genap 5 tahun usai menjalani hukuman sebagai narapidana dalam kasus korupsi. Artinya, Fonaha tidak bisa memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, terkait persyaratan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Nias Utara, Karyanto Lase,
Dilansir rmol Rabu 23 September 2020, dengan gagalnya pasangan ini, maka KPU Nias Utara hanya menetapkan dua pasangan calon pada Pilkada Nias Utara 2020. Keduanya adalah pasangan Amizaro Waruwu-Yusman Zega (AMAN) yang didukung PAN, Hanura, PKPI, Nasdem.
Kemudian selanjutnya adalah pasangan Marselinus Ingati Nazara-Oktorius Harefa (INOTO) yang didukung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gerinda. ***