Menu

Banyak Artis Muslim Hobi Pelihara Anjing, Ternyata Begini Hukumnya, Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Siswandi 23 Sep 2020, 23:36
Ilustrasi
Ilustrasi

"Ada hadis Nabi, orang yang punya kasih sayang akan diberi kasih sayang oleh Allah SWT. Berilah kasih sayang semua yang ada di muka bumi, maka ketahuilah, yang di langit para malaikat pun, akan memberikan kasih sayang kepada Anda. Tapi, di dalam memberikan kasih sayang ini ada adab dan tata krama, dan ada syariatnya," kata dia. 

Buya mengatakan, syariat tersebut hendaknya tidak dilanggar, karena hukumnya haram. Terlebih, anjing sendiri hukumnya adalah najis mughallazah bagi umat Muslim.

"Dia najis, di perut kita juga najis. Najis yang ada di baju kalo nempel gak sah salat. Kotoran kita kalau nempel di baju kita juga gak sah salat kok. Maka urusan anjing, hukumnya najis mughallazah," lanjutnya.

Buya menyarankan, jika ingin memelihara hewan, lebih baik yang halal, bisa kucing, kambing, atau yang lainnya. 

"Kalau mau merawat kucing aja atau kambing, bukan anjing. Kasih sayang Anda bisa Anda tuangkan ke kambing, Anda peluk setiap hari, boleh. Anjing boleh Anda bawa, lalu letakkan di hutan," ujarnya lagi. ***

 

Halaman: 12Lihat Semua