Banyak Artis Muslim Hobi Pelihara Anjing, Ternyata Begini Hukumnya, Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya
RIAU24.COM - Banyak selebriti muslim di Tanah Air, yang punya hobi memelihara anjing. Padahal, dalam ajaran Islam yang.demikian adalah haram.
Bahkan, air liur dari hewan ini tergolong najis mughallazah atau najis berat.
Menurut Ustaz Abdul Somad.(UAS) memelihara anjing jika tujuannya hanya untuk hobi, maka dalam satu hari, amal orang tersebut akan dikurangi sebesar Bukit Uhud.
"Siapa yang memelihara anjing bukan untuk berburu rusa untuk makan, bukan pula untuk menjaga kebun, tanaman, takut diambil babi, hanya untuk hobi pelihara, dikurangi satu hari amalnya sebesar Bukit Uhud. Bukit Uhud itu panjangnya 7 Km," terang UAS di Youtube Audio Islam, yang dilansir.ulang viva, Rabu 23 September 2020.
Sementara itu, keterangan yang sama juga disampaikan Buya Yahya.
Dalam Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, Allah SWT meminta umatnya untuk memberi kasih sayang pada semua makhluk di muka Bumi, namun tetap ada syariatnya.
"Ada hadis Nabi, orang yang punya kasih sayang akan diberi kasih sayang oleh Allah SWT. Berilah kasih sayang semua yang ada di muka bumi, maka ketahuilah, yang di langit para malaikat pun, akan memberikan kasih sayang kepada Anda. Tapi, di dalam memberikan kasih sayang ini ada adab dan tata krama, dan ada syariatnya," kata dia.
Buya mengatakan, syariat tersebut hendaknya tidak dilanggar, karena hukumnya haram. Terlebih, anjing sendiri hukumnya adalah najis mughallazah bagi umat Muslim.
"Dia najis, di perut kita juga najis. Najis yang ada di baju kalo nempel gak sah salat. Kotoran kita kalau nempel di baju kita juga gak sah salat kok. Maka urusan anjing, hukumnya najis mughallazah," lanjutnya.
Buya menyarankan, jika ingin memelihara hewan, lebih baik yang halal, bisa kucing, kambing, atau yang lainnya.
"Kalau mau merawat kucing aja atau kambing, bukan anjing. Kasih sayang Anda bisa Anda tuangkan ke kambing, Anda peluk setiap hari, boleh. Anjing boleh Anda bawa, lalu letakkan di hutan," ujarnya lagi. ***