Pemkab Siak-PTPN V Capai Kesepakatan Pembayaran Prefinancing Sebesar Rp33,2 Miliar
RIAU24.COM - Pemerintah Kabupaten Siak sepakat untuk melakukan pembayaran "prefinancing" atau pengembalian dana sebesar Rp33,2 miliar kepada PT Perkebunan Nusantara V. Kesepakatan pembayaran tersebut diraih setelah melalui proses panjang antara kedua belah pihak yang dimediasi Kejaksaan Tinggi Riau.
zxc1
"Kita telah melalui proses litigasi yang panjang untuk menentukan bentuk dan mencari dasar hukum pengembalian dana prefinancing yang telah dikeluarkan oleh PTPN V dalam pembangunan dan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit untuk rakyat," kata CEO PTPN V Jatmiko K Santosa di Pekanbaru, Selasa.
Kesepakatan pembayaran tersebut dilaksanakan melalui penandatanganan kesepakatan pembayaran biaya dari Pemerintah Kabupaten Siak ke PTPN V berdasarkan putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017.