Pemkab Siak-PTPN V Capai Kesepakatan Pembayaran Prefinancing Sebesar Rp33,2 Miliar
zxc2
Jatmiko menjelaskan jika tahapan dan proses litigasi panjang itu merupakan implementasi sebagai abdi negara yang memiliki kesamaan untuk menjalankan setiap aturan yang ada.