Menu

Pemkab Siak-PTPN V Capai Kesepakatan Pembayaran Prefinancing Sebesar Rp33,2 Miliar

Riki Ariyanto 22 Sep 2020, 18:52
CEO PTPN V Jatmiko K. Santosa bersama Bupati Siak Alfedri dan Ketua DPRD Siak Azmi, menandatangani perjanjian Pembayaran Prefinancing Rp 33,2 miliar antara PTPN V dengan Pemmab Siak, disaksikan oleh Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri di Pekanbaru, Selasa (foto/ist)
CEO PTPN V Jatmiko K. Santosa bersama Bupati Siak Alfedri dan Ketua DPRD Siak Azmi, menandatangani perjanjian Pembayaran Prefinancing Rp 33,2 miliar antara PTPN V dengan Pemmab Siak, disaksikan oleh Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri di Pekanbaru, Selasa (foto/ist)

zxc2

Jatmiko mengucapkan terima kasih dan bersyukur dengan terlaksananya kesepakatan pembayaran pengembalian dana prefinancing yang dihadiri langsung Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Siak Azmi serta disaksikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Dzakiyul Fikri.

Jatmiko menjelaskan jika tahapan dan proses litigasi panjang itu merupakan implementasi sebagai abdi negara yang memiliki kesamaan untuk menjalankan setiap aturan yang ada.

Halaman: 123Lihat Semua