Satnarkoba Polres dan BC Bengkalis Amankan 10 Kg Sabu Dari Tiga Pelaku
"Setelah barang tersebut diterimanya, tersangka Rofi akan menyimpan barang tersebut sampai ada perintah selanjutnya dari pelaku F yang berada di Kampar,"ucap Kapolres lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai kurir gendong sabu-sabu, ketiga pelaku akan diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.