Satnarkoba Polres dan BC Bengkalis Amankan 10 Kg Sabu Dari Tiga Pelaku
Terungkapnya DK diduga kuat dari jaringan tersangka RP, yang merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis pada awal tahun 2019. Diketahui sudah berada di luar pulau Bengkalis tapi tidak membawa narkoba.
Dari hasil interograsi terhadap tersangka Dodi, sabu-sabu itu milik pelaku RF yang diterimanya langsung dan diantarkannya kembali ke tangan RF di Parkiran Pelabuhan Sungai Selari pakning dimana ongkos yang sudah diterima Rp3 juta dari RF.
Setelah diamankan tersangka Dodi, Tim Khusus langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka RF dan menenukan lokasi berubah-ubah melalui tersangka Dodi. Akan tetapi, Tim Khusus terlebih dahulu berhasil mengamankan pelaku RF beserta satu unit mobil sedan dan alat komunikasi di pertigaan Jalan Hang Tuah dan Harapan Raya kota Pekanbaru.
"Setelah diinterogasi, pelaku RF mengakui bahwa diduga narkotika itu benar miliknya diterima dari pelaku O (DPO) di daerah Jangkang Bengkalis. Dimana rencananya akan diantar ke Pekanbaru dan diserahkan ke tersangka RD alias Rofi, dengan sandi cewek cantik merupakan kurir dari F di Kampar. RF juga mengakui berasal dari A. RF diupah Rp8 juta perbungkus dan baru terima Rp16 juta,"ungkap Kapolres lagi.
Selanjutnya, Timsus Satnarkoba kembali berhasil mengamankan pelaku Rofi beserta satu unit dan alat komunikasi di depan SPBU Kulim Ujung Pekanbaru.
Dari keteranganya, bahwa pelaku diperintahkan untuk menjemput barang oleh pemesan yakni F yang ada di Kampar dari tangan pelaku RF dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp5 juta dan baru diterima sebesar Rp1 juta.