Menu

Satnarkoba Polres dan BC Bengkalis Amankan 10 Kg Sabu Dari Tiga Pelaku

Dahari 21 Sep 2020, 17:09
Press release tiga pelaku 10 Kg sabu di Mapolres Bengkalis
Press release tiga pelaku 10 Kg sabu di Mapolres Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satnarkoba Polres Bengkalis bekerjasama Bea dan Cukai (BC) Bengkalis mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional. Tiga tersangka berhasil diamankan, barang bukti sebanyak 10 kilogram (Kg) turut disita petugas.

Para pelaku, DK alias Dodi (34), warga Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, kemudian RF alias Baron (39) Nelayan, beralamat Desa Jangkang, Kecamatan Bantan dan RD alias Rofi (26), tidak bekerja, beralamat  Desa Muara Mahat, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Saat dites urine ketiganya positif mengandung metamphetamine dan amphetamine.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, menyampaikan pengungkapan tiga pelaku sindikat narkotika ini berawal dari diringkusnya seorang pelaku DK alias Dodi (34), saat berada diantrean Pelabuhan Penyeberangan Roro Air Putih (Pulau Bengkalis) Jumat 18 September 2020 pukul 17.30 WIB. 

Petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 bungkus besar atau sekitar 10 Kg sabu-sabu dikemas dalam bungkus warna hijau tua dan kuning emas membedakan kualitas bertuliskan huruf China di tas warna merah. 

"Informasi adanya peredaran narkoba ini berawal pada Rabu 16 September 2020 Timsus Polres Bengkalis memperoleh informasi dari Tim BC Bengkalis yang sedang melakukan patroli di Perairan Selat Malaka atau di Wilayah Perairan Bantan adanya speedboat mencurigakan memasuki Perairan Sungai Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan,"ujar AKBP Hendra Gunawan didampingi Petugas BC Bengkalis, Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, Senin 21 September 2020 dimapolres Bengkalis 

Kemudian dari informasi itu, Timsus Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan selama dua hari dan benar bahwa ada narkoba masuk wilayah Pulau Bengkalis, lalu diamankan dengan tersangka DK alias Dodi di Pelabuhan Air Putih.

Halaman: 12Lihat Semua