Meski Kasus Covid-19 di Indonesia semakin Parah, Pemerintah Jokowi Sebut Tetap Adakan Pilkada 2020
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.
Baca juga: Gegara Suswono, PKS Jadi Kena Getahnya