Pandemi Covid-19 Makin Parah, Bagaimana Nasib Rencana Perppu Kedua Pilkada?
RIAU24.COM - Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pandemi virus Corona Covid-19 bakal menurun. Bahkan sebaliknya, kian hari jumlah masyarakat yang terjangkit virus ini terus bertambah signifikan. Karena kondisi itulah, muncul wacana yang meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk yang kedua kalinya. Masih menggilanya pandemi Covid-19, jadi alasan mengapa Perppu itu dinilai begitu penting.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz, selaku pihak yang awal mulanya membuka wacana itu, berharap bisa dilakukan pemerintah dengan segera. Namun sejauh ini, pihaknya belum melihat ada tanda-tanda Perppu itu segera direlisasikan.
Ditambahkannya, sejauh ini masih terdapat kekosongan hukum, mengenai saksi dan larangan terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam PKPU 10/2020.
"Meskipun sederhana, namun ini serius bagi kami. Sebaiknya ditimbang pemerintah mengambil langkah mengeluarkan perppu," lontarnya, dalam diskusi virtual Smart FM dan Populi Centre bertajuk 'Kampanye Pilkada di Tengah Virus Corona', Sabtu 19 September 2020.
Dilansir rmol, mantan anggota KPU Kalimantan Barat itu mengatakan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun PKPU yang merujuk ke undang-undang berlaku untuk melakukan pengaturan protokol Covid-19 di pilkada.
Hal itu melihat dari pengalaman saat proses pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) yang bersaing di ajang Pilkada. KPU melihat, pada tahapan ini saja, sudah begitu banyak ditemukan pelanggaran protokol Covid-19.