Menu

Buntut dari Heboh Obat Corona, PSI Akhirnya Ikut 'Kena Getahnya', Apa Hubungannya?

Siswandi 16 Sep 2020, 09:54
Hadi Pranoto- Muannas Alaidid
Hadi Pranoto- Muannas Alaidid

"Tinggal PSI masuk dalam perkara sebagai pihak intervensi, PSI harus masuk. Kalau dia ingin menyelamatkan hartanya, dia harus menyatakan bahwa Muannas ini hanya caleg saja, tidak ada kaitanya, bukan pengurus, bukan pendiri, bukan ini, bukan ini, silahkan, itu sistem hukum di kita," ujar Tonin lagi.

Meski demikian, Tonin mengatakan kliennya tetap akan menggugat dan menagih Rp150 triliun. Selain menyita kantor PSI, pihak Hadi akan menagih Rp 150 triliun hingga 8 keturunan Muannas.

"Mana mungkin Rp 150 triliun bisa disiapkan sama dia. Sampai keturunan ke-8, wajib bayar setelah itu baru lunas, cukup nggak cukup uangnya," bebernya. 

Dari bahan gugatan tersebut, ada  sejumlah permohonan sita bangunan yang diajukan kubu Hadi Pranoto. Di antaranya rumah di Jelambar, Kantor Cyber Indonesia (yang juga dipimpin Muannas Alaidid), kantor Muanas sendiri, Kantor DPP, DPD dan DPC PSI seluruh Indonesia, bangunan, tanah dan barang bergerak milik Alaidid serta bangunan, tanah dan barang bergerak milik keluarga Alaidid

Hadi meminta ganti rugi, karena bisnisnya jadi lesu akibat adanya laporan yang dibuat Muannas ke pihak Kepolisian. Seperti diketahui, dalam laporannya Muannas Alaidid menyebut Hadi Pranoto telah menyebarkan kabar bohong, karena mengaku telah menemukan obat Corona Covid-19. *** 

Halaman: 12Lihat Semua