Buntut dari Heboh Obat Corona, PSI Akhirnya Ikut 'Kena Getahnya', Apa Hubungannya?
RIAU24.COM - Heboh tentang gonjang-ganjing obat untuk penyakit Corona Covid-19, yang diakui Hadi Pranoto, memasuki babak baru. Hal itu setelah Hadi mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menyita seluruh kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lho, di mana hubungannya? Ternyata hal itu masih berkaitan dengan sosok Muannas Alaidid.
Seperti diketahui, Muannas adalah pihak yang melaporkan Hadi ke Kepolisian karena dinilai telah menyebarkan berita bohong. Hal itu setelah beredar video wawancara antara Hadi dan penyanyi anjie di tayangan Youtube. Dalam wawancara itu, Hadi mengaku telah menemukan obat untuk penyakit Corona Covid-19. Pengakuan itu yang kemudian dinilai politisi PSI sebagai kabar bohong.
Tak terima dilaporkan ke pihak Kepolisian, Hadi Pranoto pun membuat langkah balasan. Ia balik menuntut Muannas. Tak tanggung-tanggung, Muannas pun digugat hingga mencapai Rp150 triliun.Tak hanya itu, PSI selaku wadah Muannas melakukan aktivitas politik, juga ikut 'terkena getahnya'.
Terkait gugatan itu, kuasa hukum Hadi, Tonin Tachta membeberkan alasan kenapa pihaknya turut menyeret PSI dalam kasus 'obat Corona' tersebut.
"Kenapa bawa-bawa PSI? karena dia (Muannas) kan dikenal orang sama PSI nggak ada bedanya," lontarnya, Selasa (15/9/2020) kemarin.
Menurut Tonin, harta PSI bisa dibilang juga sebagai harta Muannas. "Yang kita lihat adalah harta PSI bagian dari yang bersangkutan (Muannas). Tinggal beliau bilang, saya bukan pendiri PSI, ya sudah selesai sudah," tambahnya, dilansir detik, Rabu 16 September 2020.
"Tinggal PSI masuk dalam perkara sebagai pihak intervensi, PSI harus masuk. Kalau dia ingin menyelamatkan hartanya, dia harus menyatakan bahwa Muannas ini hanya caleg saja, tidak ada kaitanya, bukan pengurus, bukan pendiri, bukan ini, bukan ini, silahkan, itu sistem hukum di kita," ujar Tonin lagi.
Meski demikian, Tonin mengatakan kliennya tetap akan menggugat dan menagih Rp150 triliun. Selain menyita kantor PSI, pihak Hadi akan menagih Rp 150 triliun hingga 8 keturunan Muannas.
"Mana mungkin Rp 150 triliun bisa disiapkan sama dia. Sampai keturunan ke-8, wajib bayar setelah itu baru lunas, cukup nggak cukup uangnya," bebernya.
Dari bahan gugatan tersebut, ada sejumlah permohonan sita bangunan yang diajukan kubu Hadi Pranoto. Di antaranya rumah di Jelambar, Kantor Cyber Indonesia (yang juga dipimpin Muannas Alaidid), kantor Muanas sendiri, Kantor DPP, DPD dan DPC PSI seluruh Indonesia, bangunan, tanah dan barang bergerak milik Alaidid serta bangunan, tanah dan barang bergerak milik keluarga Alaidid
Hadi meminta ganti rugi, karena bisnisnya jadi lesu akibat adanya laporan yang dibuat Muannas ke pihak Kepolisian. Seperti diketahui, dalam laporannya Muannas Alaidid menyebut Hadi Pranoto telah menyebarkan kabar bohong, karena mengaku telah menemukan obat Corona Covid-19. ***