Gugat Muannas Rp 150 Triliun, Hadi Pranoto Minta Kantor PSI Se-Indonesia Disita
Kemudian kerugian immateril karena dipermalukan Rp 100 triliun, tertekan secara psikis Rp 40 triliun dan teror yang diterima Rp 8,9 triliun.
Terkait gugatan itu, kuasa hukum Alaidid Muannas, Reinhard Halomoan menanggapi dengan tenang dan bijak.
"Bahwa kami menghargai dan menghormati upaya hukum yang dilakukan Penggugat terhadap Klien kami, Habib Muannas Alaidid, SH, yang jika kami pelajari dari gugatan yang telah kami terima, hal ini berawal dari adanya pengaduan/laporan di yang dilakukan Klien kami terhadap Penggugat yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kami berharap proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini dapat segera dimulai dan bisa berjalan lancar, demikian juga upaya hukum yang dilakukan oleh Klien kami. Terima kasih," terangnya.