Gugat Muannas Rp 150 Triliun, Hadi Pranoto Minta Kantor PSI Se-Indonesia Disita
Kantor DPP, DPD dan DPC PSI seluruh Indonesia.
Bangunan, tanah dan barang bergerak milik Alaidid
Bangunan, tanah dan barang bergerak milik keluarga Alaidid
Bangunan, tanah dan barang bergerak milik Alaidid
Sidang rencananya akan digelar di PN Jakbar. Hadi meminta ganti rugi akibat pelaporan Muannas mengakibatkan bisnisnya lesu. Dasar gugatan terhadap CEO Cyber Indonesia itu berawal dari pernyataan Hadi dalam wawancara dengan Anji terkait 'obat Corona'. Muannas melaporkan Hadi Pranoto karena dianggap telah menyebarkan kabar bohong.
Hadi Pranoto kemudian melaporkan balik Muannas atas tuduhan pencemaran nama baik. Selain itu, Hadi Pranato juga mengajukan gugatan terhadap Muannas karena merasa telah dirugikan.
Rinciannya kerugian Rp 150 triliun yaitu Rp 10 miliar kerugian material cairan herbal yang siap edar tidak bisa dipasarkan dan Produk yang tidak jadi diproduksi Rp 1 triliun.