Pelaku Penusukan Terhadap Dirinya Ditetapkan Tersangka, Syekh Ali Jaber Yakin Pelaku Orang Terlatih dan Punya Motif Tertentu, Ini Tanda-tandanya
Namun demikian, penyidik tidak begitu saja percaya dengan keterangan itu. Guna meyakinkan hal tersebut pihak penyidik perlu berkordinasi dengan Bibdokespolda untuk memanggil psikiater dan dokter kejiwaan dari Jakarta.
"Informasinya hari ini akan datang. Memang di dalam keterangan dokter Tendri ada indikasi. Namun masih jauh jika dia mengalami gangguan kejiwaan, karena banyak item yang mengarah ke sana," terangnya lagi,
Ditambahkannya, penyidik Polresta Bandarlampung akan memproses sesuai prosedur hukum. "Yang pasti akan kita proses sesuai prosedur dan kita sudah tetapkan pelaku jadi tersangka dengan pasal 351 ayat 2, ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polresta," tandasnya
Seperti diketaui, penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber terjadi i halaman Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Minggu (13/9/2020) kemarin. ***