Pelaku Penusukan Terhadap Dirinya Ditetapkan Tersangka, Syekh Ali Jaber Yakin Pelaku Orang Terlatih dan Punya Motif Tertentu, Ini Tanda-tandanya
RIAU24.COM - Saat ini, pihak Kepolisian telah menetapkan status tersangka, terhadap pria yang melakukan aksi penusukan terhadap ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber. Dalam hal ini, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Terkait hal itu, Syekh Ali Jaber meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu. Dalam pandangannya, meski berbadan kurus, tersangka menurutnya adalah orang terlatih. Selain itu, Syekh Ali meyakini ada motif tertentu sehingga dirinya dijadikan target oleh pelaku.
Syekh Ali mengatakan, dari kabar yang beredar pelaku dianggap mengalami gangguan jiwa. Namun, dirinya sampai detik ini tidak yakin dengan kabar tersebut.
"Iya, memang tidak mungkin jika dia mengalami gangguan kesehatan bisa melakukan hal ini. Kita satu, masyarakat bersama aparat keamanan para ulama dan dai harus sinergi saling membantu dan mengisi," terangnya, dalam konferensi pers di sebuah restoran di Bandarlampung, Senin 14 September 2020.
Dikatakan, dirinya sempat berhadapan langsung dengan tersangka pelaku.
“Dan ketika pelaku itu menghadap saya, dia langsung tusuk saya. Saya juga sempat pandangi matanya kemudian saya melawan dia, dia bukan orang-orang yang ada gangguan jiwa, apalagi dengan tenaga dan kekuatan serta badan yang kurus kecil tapi dia bisa melakukan itu," ungkapnya lagi.
Menurutnya, aksi seperti yang dilakukan tersangka, hanya bisa dilakukan orang yang terlatih, bukan sembarang orang.
"Dia betul-betul orang terlatih, dan kemudian dia tusuk saya mengarah ke leher, namun jatuhnya ke tangan dan dia ingin cabut lagi untuk tusuk lagi. Tapi Allah SWT menolong saya, gerakan badan saya dan saya lawan akhirnya pisaunya patah di dalam tangan saya hampir kurang 8 cm dan pisaunya pun masih di dalam," tegasnya.
“Ketika orang-orang amankan anak itu saya pakai tangan saya sendiri dengan mengucapkan Bismillah, saya lepas pisau dan terus berdarah sampai tangan saya penuh darah. Tapi Alhamdulillah sekarang sudah membaik bahkan saya turun untuk mengisi kajian kembali dan presscon," tambah Syekh Ali.
5 Tahun Penjara
"Jika berdasarkan keterangan orangtuanya, bahwa sejak 2016 yang bersangkutan mengalami stres diakibatkan ibunya yang menjadi tenaga kerja di Hong Kong menikah lagi," terangnya.
Namun demikian, penyidik tidak begitu saja percaya dengan keterangan itu. Guna meyakinkan hal tersebut pihak penyidik perlu berkordinasi dengan Bibdokespolda untuk memanggil psikiater dan dokter kejiwaan dari Jakarta.
"Informasinya hari ini akan datang. Memang di dalam keterangan dokter Tendri ada indikasi. Namun masih jauh jika dia mengalami gangguan kejiwaan, karena banyak item yang mengarah ke sana," terangnya lagi,
Ditambahkannya, penyidik Polresta Bandarlampung akan memproses sesuai prosedur hukum. "Yang pasti akan kita proses sesuai prosedur dan kita sudah tetapkan pelaku jadi tersangka dengan pasal 351 ayat 2, ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polresta," tandasnya
Seperti diketaui, penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber terjadi i halaman Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Minggu (13/9/2020) kemarin. ***