MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Istana Malah Tanggapi Begini
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi belum lama ini telah mengeluarkan putusan yang melarang adanya rangkap jabatan bagi pejabat negara. Namun menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, hal itu tidak mengikat.
Sebab menurutnya, MK sama sekali tidak mengeluarkan putusan. Namun memang ada pendapat dari lembaga itu, yang menyebutkan larangan rangkap jabatan, termasuk untuk para wakil menteri. Menurut Dini, putusan dan pendapat adalah dua hal yang berbeda. Sehingga pendapat MK menurutnya tidak mengikat.
Hal itu dilontarkannya, merespons pemberitaan mengenai gugatan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.
Dikatakannya, ada pendapat blunder di ruang publik dalam mencermati pernyataan MK tersebut. “Saya lihat soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah keputusan MK dan karenanya final serta mengikat. Padahal tidak,” lontarnya, Minggu 6 September 2020.
Dilansir rmol, Dini kemudian menerangkan, MK tidak mengeluarkan keputusan perihal adanya rangkap jabatan wakil menteri dengan perusahaan milik negara mau pun swasta.
“Soal rangkap jabatan Wamen, MK tidak memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK,” paparnya.