MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Istana Malah Tanggapi Begini
“Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis (perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting) terhadap jabatan Wamen,” tambahnya.
Menurutnya, bila masih sebatas pendapat MK, maka sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK.
Namun demikian, pihak istana akan mempelajari pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai bahan pertimbangan ke depan. “Pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim MK, Manahan Sitompol menyebutkan bahwa pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan yang mengakibatkan seorang wamen dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.
Menurutnya, wakil menteri bertugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogatif presiden.
“Sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” ujarnya.