Soal Surat Pengunduran Diri Kasmarni Sebagai PNS, Berikut Jawaban Ketua KPU Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bengkalis serta mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Bengkalis pada pilkada 2020 ini.
Ternyata, Kasmarni baru melakukan ceklis dan memang siap bersedia untuk mengundurkan diri. Tetapi dalam hal tersebut, surat resmi pengunduran diri Kasmarni sebagai PNS belum diterima pihak Komisi Pemilihan umum (KPU) Bengkalis.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly saat diwawancarai sejumlah wartawan, usai menerima pencalonan Paslon Kasmarni-Bagus Santoso, Jumat 4 September 2020.
"Terkait pengunduran diri Kasmarni, sebagai PNS, KPU Bengkalis memang sudah melakukan pemeriksaan di POM BB 1 dan dia (Kasmarni red,) sudah menceklis dan bersedia mengundurkan diri,"ungkap Fadhilah Al Mausuly.
"Soal, surat pengunduran diri itu, sebagaimana peraturan KPU, paling lambat 5 hari sejak ditetapkan, dan surat pemberhentian itu 30 hari sebelum pemungutan suara dan KPU memang belum menerima itu,"ucap Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly lagi.
Diutarakan Fadhilah, sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan PKPU 5 sejak tanggal 28 Agustus sampai tanggal 3 September sudah melakukan pengumuman Pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.