Menu

PN Bengkalis Vonis Mati Dua Terdakwa Pelaku Narkoba, Empat Pelaku Lainnya Divonis Seumur Hidup

Dahari 1 Sep 2020, 17:28
Ilustrasi
Ilustrasi

Father kemudian menghubungi terdakwa Ingot dan D untuk menyerahkan sebanyak 5 bungkus dengan berat kotor 5.000 gram (5 kg) yang dimasukan dalam karung untuk diserahkan kepada terdakwa Tagor di Simpang Kebonjalan Bukit Timah, Dumai kemudian Father menyuruh D untuk mencarikan sewaan sepeda motor yang ada keranjangnya untuk memasukan sabu-sabu sebanyak 25 bungkus supaya dibawa menuju Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Sampai di Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai Desa Sebangar, terdakwa Father mendapat arahan atau perintah dari AH untuk menyerahkan sabu-sabu sebanyak 25 itu kepada terdakwa Wagianto dan terdakwa Zulkarnaen. 

Lalu, setelah mendapat arahan atau perintah tersebut terdakwa Father menyuruh D untuk menyerahkan sabu-sabu sebanyak 25 bungkus atau berat kotor 25 kg tersebut kepada terdakwa Wagianto dan Zulkarnaen. Bahwa setelah menerima penyerahan sabu-sabu sebanyak sebanyak 25 kg itu, Wagianto dan Zulkarnaen ditangkap oleh petugas kepolisian, berikut terdakwa Father beserta terdakwa Ingot dan Tagor. 

Selanjutnya terdakwa Sario, memberikan ongkos kepada terdakwa Wagianto dengan cara transfer, selanjutnya terdakwa Surio memberitahu kepada terdakwa Wagianto untuk kode bila ada yang menghubungi dengan kata sandi “43” supaya di iyakan.

 

Halaman: 23Lihat Semua