Menu

PN Bengkalis Vonis Mati Dua Terdakwa Pelaku Narkoba, Empat Pelaku Lainnya Divonis Seumur Hidup

Dahari 1 Sep 2020, 17:28
Ilustrasi
Ilustrasi

"Kita menyatakan pikir pikir,"ungkap JPU Eriza Susila, Selasa 1 September 2020.

Sedangkan terdakwa, terdakwa Tagor Aritonang menyatakan langsung banding terhadap putusan majelis hakim itu, sedangkan lima terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.

Berikut kronologi kasus peredaran narkoba dengan dua terdakwa divonis mati.

Berawal Minggu (2/2/20) sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Father dihubungi oleh AH melalui telepon memberitahu kepada Father “mau ada barang turun siapkan anggota” lalu terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa Father menghubungi terdakwa Ingot dan D, keduanya bersedia untuk mengambil atau menjadi perantara/kurir narkotika jenis sabu-sabu itu.

Kemudian, pada Senin (3/2/20) terdakwa Ingot dan D sudah berada dipenginapan dan menginap di Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi, Dumai Timur, Kota Dumai dan sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa Father datang ke tempat penginapan tersebut menjemput untuk berangkat mengambil narkotika sabu-sabu, lalu terdakwa Father bersama terdakwa Ingot dan D dengan menggunakan kendaraan mobil minibus berangkat menuju Jalan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, sekitar pukul 02.00 WIB bertemu dengan DPO S.

Selanjutnya, Ingot dan D berangkat menuju Jalan Bukit Timah, Dumai Barat Dumai dengan menggunakan minibus untuk mengambil narkotika sabu-sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat kurang lebih 30.000 gram (30 kg) yang dibungkus dalam karung. Lalu narkotika itu dinaikan ke dalam minibus kemudian dibawa penginapan.

Halaman: 123Lihat Semua