Menu

PN Bengkalis Vonis Mati Dua Terdakwa Pelaku Narkoba, Empat Pelaku Lainnya Divonis Seumur Hidup

Dahari 1 Sep 2020, 17:28
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak dua orang terdakwa pelaku narkotika jenis sabu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang tersebut digelar, Senin 31 Agustus 2020 kemarin.

Dua terdakwa yang divonis mati ini adalah, Father Sihombing alias Paprisai (26) yang berdomisili di Kota Dumai dan Sario (37) beralamat Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus ini, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu berat kotor mencapai 30 kilogram (kg) di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dan untuk yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Selain vonis mati kedua terdakwa ini, Majelis Hakim PN Bengkalis juga menjatuhi hukuman dengan penjara seumur hidup kepada terdakwa Ingot Waruwu (27) dan Tagor Aritonang alias Tulang (38), warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, kemudian Wagianto alias Embo (27) serta Zulkarnaen alias Panjul (25), beralamatkan Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumut.

Terhadap, amar yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang dibacakan oleh Jaksa Eriza Susila, S.H. 

Memang atas putusan ini, JPU Kejari Bengkalis menyatakan pikir-pikir.

Halaman: 12Lihat Semua