Kapolres Tegaskan Tersangka Penipu Sembako Murah Bukan Timses Salah Satu Paslon
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pihak Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) S alias Minah (49) sebagai tersangka dalam kasus penipuan sembako murah di Kecamatan Bengkalis dan Bantan.
S ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui melakukan penipuan dengan modus sembako murah terhadap 2.000 korban.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK mengatakan, penipuan modus sembako murah berawal dari MI yang menyuruh anaknya menawarkan sembako kepada warga. Kebutuhan yang ditawarkan masing-masing beras 5 kilogram, gula 2 kilogram, minyak goreng 2 liter, mie hun setengah kilogram dan teh perenjak 1 kotak dengan nilai harga Rp122 ribu.
"Ada seorang peminat bernama Pairani. Kemudian tersangka memerintahkan Pairani mengumpulkan masyarakat sebanyak 20 orang dengan menawarkan sembako murah dengan syarat 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga dan uang sebesar Rp50 ribu,"ujar Kapolres AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SIK dan Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri, Senin 31 Agustus 2020.
Setelah mendapatkan nasabah sebanyak 20 orang Pairani menyetor uang kepada tersangka sebesar Rp1 juta dengan dijanjikan bahan pokok tersebut akan diantar seminggu kemudian tepatnya pada 13 Juli 2020.
Lalu, tersangka mengantarkan paket bahan pokok murah tersebut sebanyak 20 paket ke rumah Pairani. Kemudian setelah itu tersangka meminta Pairani untuk mencarikan masyarakat untuk membeli sembako murah lagi, mendengarkan hal tersebut sebagian masyarakat merasa tergiur dengan harga sembako murah tersebut.