Kapolres Tegaskan Tersangka Penipu Sembako Murah Bukan Timses Salah Satu Paslon
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pihak Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) S alias Minah (49) sebagai tersangka dalam kasus penipuan sembako murah di Kecamatan Bengkalis dan Bantan.
S ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui melakukan penipuan dengan modus sembako murah terhadap 2.000 korban.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK mengatakan, penipuan modus sembako murah berawal dari MI yang menyuruh anaknya menawarkan sembako kepada warga. Kebutuhan yang ditawarkan masing-masing beras 5 kilogram, gula 2 kilogram, minyak goreng 2 liter, mie hun setengah kilogram dan teh perenjak 1 kotak dengan nilai harga Rp122 ribu.
"Ada seorang peminat bernama Pairani. Kemudian tersangka memerintahkan Pairani mengumpulkan masyarakat sebanyak 20 orang dengan menawarkan sembako murah dengan syarat 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga dan uang sebesar Rp50 ribu,"ujar Kapolres AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SIK dan Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri, Senin 31 Agustus 2020.
Setelah mendapatkan nasabah sebanyak 20 orang Pairani menyetor uang kepada tersangka sebesar Rp1 juta dengan dijanjikan bahan pokok tersebut akan diantar seminggu kemudian tepatnya pada 13 Juli 2020.
Lalu, tersangka mengantarkan paket bahan pokok murah tersebut sebanyak 20 paket ke rumah Pairani. Kemudian setelah itu tersangka meminta Pairani untuk mencarikan masyarakat untuk membeli sembako murah lagi, mendengarkan hal tersebut sebagian masyarakat merasa tergiur dengan harga sembako murah tersebut.
Namun ternyata tersangka mulai ingkar janji, bahan pokok tidak ada lagi diberikan dan tidak hanya Pairani, ternyata kelompok lainnya juga dibentuk dengan cara yang sama dilakukan tersangka. Dan tersangka mengambil uang para korbannya hingga mencapai puluhan juta rupiah.
"Modusnya pelaku pelaku membentuk kelompok untuk pembellian bahan pokok murah, dan setelah pelaku mendapatkan uang yang dikumpul dari kelompok satu tersebut, pelaku memberi tempo satu minggu untuk pengeluaran bahan pokok murah tersebut, dan sebelum satu minggu pelaku membuat kelompok baru lagi dan seterusnya. Gali lobang tutup lobang,"beber Kapolres Hendra Gunawan.
Dari kasus penipuan tersebut, petugas juga menyita barang bukti dari korban Pairani lembar kwitansi penyerahan uang pembelian bahan pokok murah tanggal 8 Agustus 2020 sebesar Rp29.050.000. Disita dari korban Khairani lembar kwitansi penyerahan uang pembelian bahan pokok murah dari korban Khairani tanggal 8 Agustus 2020 sebesar Rp18.640.000 dan Rp5.625.000.
"Ada sekitar 2.000 warga yang turut menjadi korban dan total kerugian yang tercatat mencapai Rp143 juta lebih,"ungkap Hendra.
Kapolres juga menegaskan bahwa berdasarkan dari hasil interogasi, tersangka juga tidak ada hubungannya dengan tim sukses (Timses) salah satu bakal calon bupati manapun.
"Memang di depan rumahnya ada sebuah baleho salah satu bakal calon bupati dan foto itu dipasang sebelum Juli atau tersangka melakukan tindak pidana. Dan tersangka Mina tidak ada kaitannya dengan tim sukses salah satu bakal calon bupati manapun," tegasnya.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.