Empat Pelaku Curas Hp Diringkus Tim Reskrim Polres Bengkalis
“Saat dilakukan penyelidikan dan tim opsnal berhasil mengamankan EST dirumah temannya, mengaku hanya mendapat uang rokok, sebab telah membantu menjualkan 2 (dua) unit Handphone hasil curian dari Kevin sebesar Rp50 ribu dan memberikan uang rokok dari JS sebesar Rp.50 ribu,”ucapnya.
Dikatakannya lagi, perkara curat ini Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis juga turut mengamankan FST alias Ucok, turut serta menikmati hasil penjualan barang curian itu, walau hanya uang rokok sebesar Rp50 ribu, diperoleh dari JST. Karena telah menjualkan 1 (satu) unit Handphone hasil curian.
“Untuk tersangka JST , tim opsnal BKO 125 mengamankannya dari salah satu warung internet (Warnet). JST pun mengaku telah mengambil 3 (tiga) unit Handphone dirumah korban. Ketika di croschek kebenarannya, ternyata cocok dengan daftar barang bukti yang hilang. Sesuai dengan isi laporan Polisi.
Untuk barang bukti yang disita, kata AKBP Hendra Gunawan, terdapat 1 (satu) buah kotak Handphone (HP) Merk samsung J5warna gold milik korban.
Kemudian, 1 (satu) buah kotak HP Merk Oppo warna biru warna gold, 1 (satu) buah kotak HP Merk Vivo Y12 warna merah milik korban, 1 (satu) unit HP merk Samsung J5 warna gold dengan imei 1 : 357202070555074 imei 2 :357203070555072 dan uang tunai sebesar Rp.630 ribu.
“Berdasarkan laporan Polisi dan bukti-bukti (BB), yang ada pada para tersangka. Maka, Tim Opsnal menyita barang bukti mengamankan dan membawa pelaku ke kantor BKO 125, untuk proses Hukum selanjutnya. Tersangka dijerat Pasal 363 Juncto Pasal 56 Juncto Pasal 480 KUH Pidana,”pungkasnya.