Empat Pelaku Curas Hp Diringkus Tim Reskrim Polres Bengkalis
Dan saat itu, korban langsung menghubungi pihak kepolisian setempat dan melaporkan secara resmi atas peristiwa yang dialaminya itu. Dalam laporannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp7,5 juta.
Setelah polisi mendapatkan laporan itu, hari itu langsung bergerak cepat. Tim Satreskrim Polres Bengkalis di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan langsung mengintruksikan seluruh Tim Opsnal BKO 125 selama 10 hari kerja.
"Waktu yang diberikan itu cukup singkat, namun Tim Opsnal di lapangan telah mendapatkan titik terang atas laporan kehilangan tersebut,"ujarnya.
“Atas laporan warga itu, anggota Reskrim mendapatkan titik terang, terduga pelaku dan penadah. Kemudian Jumat 28 Agustus 2020, Kanit Pidum dan Tim Opsnal BKO Reskrim 125 mengamankan mengamankan satu pria yang mengaku bernama KV alias Kevin, saat akan menjual Handphone bekas di depan salah satu hotel di Duri,"ucap AKBP Hendra Gunawan.
Menurut AKBP Hendra menjelaskan, setelah diamankannya Kevin, ternyata ditangannya juga didapati 2 (dua) unit Handphone Android, yang cocok merknya sesuai daftar barang bukti. Tim Opsnal pun tak mau kecolongan, mereka mengejar penjual lainnya yakni ES, yang mana saat itu mengenalkan kepada JST dan F S alias Ucok.
Dan sehingga akhirnya keterangan tiga tersangka yang berhasil diamankan terlebih itu dari keterangan tersangka Kevin, ia mengaku jika membeli Handphone Android tersebut dari tangan JST, seharga Rp500 ribu. Kemudian, Kevin memberikan uang rokok kepada EST sebesar Rp50 ribu.