KPK Tak Persoalkan Kejagung Ogah Serahkan Kasus Jaksa Pinangki
Nawawi sempat mengutarakan harapannya agar Kejagung punya inisiatif menyerahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Djoko Tjandra ke pihaknya.
Menurut Nawawi, pengambilalihan penanganan kasus tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan.
Dalam Pasal 10A disebutkan, 'KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan'.