Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Amril Mukminin, Saksi Menyebut Fee Ada Rp10 M dan Rp12 M Diberikan ke Kasmarni
RIAU24.COM - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Multiyar pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 27 Agustus 2020 kemarin.
Sidang dengan agenda pembuktian dugaan gratifikasi Amril Mukminin ini dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina SH MH. Lalu, turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim kuasa hukum Bupati Bengkalis nonaktif
Agenda sidang tersebut, menghadirkan tiga orang saksi yakni Kasmarni, Jonny Tjoa Direkrur PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Adyanto Dirut dari PT Sawit Anugrah Sejahtera. Namun dalam hal tersebut, Kasmarni menolak untuk bersaksi dengan mengundurkan diri menjadi saksi sang suami (Amril Mukminin red,).
Dalam kesaksian Adyanto mengatakan ia menyerahkan fee Rp5 per kilogram kepada Kasmarni secara tunai. "Amril yang nyuruh saya kasih fee secara tunai ke Buk Kasmarni. Setorannya per bulan, jumlahya berfariasi ada Rp180 juta," ujar Adyanto dihadapan majelis hakim Tipikor.
Menurutnya fee itu mulai diberikan kepada Kasmarni sejak tahun 2014 hingga 2019. Dan terhenti setelah dirinya diperiksa oleh KPK pada Juli 2019.
"Ditotalkan sekitar Rp10 miliar lebih. Saya langsung setor tunai. Terhadap nilai setoran yang bepariasi, Kasmarni maupun Amril, tidak pernah keberatan," bebernya.