Disinyalir Banyak Aturan Partai Yang Dilanggar, SOKSI Riau Minta Musda Golkar Pekanbaru Diundur
3. Hingga saat ini 3 hari menjelang pelaksanaan Musda Partai Golkar Pekanbaru belum ada pengiriman undangan secara resmi kepada PK-PK Partai Golkar Pekanbaru yang statusnya di-PLT-kan dan PK yang tidak memihak kepada Syahril sebagai Calon Ketua Partai Golkar Pekanbaru. Demikian juga dengan Organisasi Pendiri dan didirikan yang berlawanan dengan Sahril selaku Calon Ketua Partai Golkar Pekanbaru.
Padahal AD/ART Partai Golkar dan Juklak No-2 tahun 2020 jelas-jelas disebutkan bahwa PK, organisasi Pendiri dan Organisasi yang didirikan merupakan pemegang suara dalam Musda Kabupaten/Kota.
4.DPD II Partai Golkar / Panitia Musda Pekanbaru mengundang ormas pendiri dan ormas yang didirikan dengan masa berlaku kepengurusan yang sudah kadaluarsa dan status yang sudah dicabut SKT-nya oleh Kementerian Dalam Negeri. Diantara ormas yang masa kepengurusan sudah kadaluarsa terrsebut ialah Ormas MKGR, AMPI, HWK.
Padahal Ormas yang disebutkan diatas terdapat kepengurusan yang saat ini aktif tetapi tidak diundang karena berlawanan pilihan dengan Saahril selaku Calon Ketua DPD II Partai Golkar. Lain halnya dengan Ormas SOKSI, DPD II Partai Golkar Pekanbaru justru mengundang SOKSI versi Ade Komarudin yang mana SKT-nya sudah dicabut oleh kemendagri dan tidak lagi legal.
5. Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru tidak mengundang Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar Pekanbaru yang saat ini diketuai oleh Drs. H. Erizal Muluk. Dewan Pertimbangan merupakan pemilik suara dalam arena Musda dan seharusnya diberikan undangan secara resmi meskipun berlawanan dengan calon yang saat ini menjabat sebagai ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru.
Melihat situasi yang berkembang saat ini, SOKSI menilai Sahril selaku Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru melakukan manajerial organisasi secara serampangan dan hanya berdasarkan like or dislike (suka/tidak suka).