Upika Kabun Bersama Kepala Desa Gelar Rakor New Normal
Pemdes juga diminta Camat, agar tetap melakukan himbauan terhadap masyarakat, usaha, kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya agar mengikuti dan mentaati peraturan pemerintah sesuai.
Kapolsek mengakui evaluasi rakor, disepakati agar tiga Pilar melakukan pengawasan dan himbauan penerapan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru pandemi COVID-19 Ke masyarakat di tingkat desa.
Kemudian, gar Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas mempelajari, memahami keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Rohul dan mensosialisasikan ke masyarakat sebagai bahan pertimbangan izin pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan. Pemdes agar memenuhi tanggungjawabnya sesuai KEPMENDES PDTT Nomor : 03 tahun 2020.
Kemudian, gar Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas mempelajari, memahami keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Rohul dan mensosialisasikan ke masyarakat sebagai bahan pertimbangan izin pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan. Pemdes agar memenuhi tanggungjawabnya sesuai KEPMENDES PDTT Nomor : 03 tahun 2020.