Kadistan Kuansing Bikin Format BAPP Replanting di Luar Ketentuan, PBDPKS: Itu Tidak Benar
RIAU24.COM - JAKARTA - Koordinator Koalisi Pembela Petani Indonesia, Ir Aznil Fajri mendatangi kantor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Senin (24/8/2020) di Graha Mandiri Jalan Imam Bonjol 61 Jakarta. Kehadiran Aznil disambut Plt Kadit Peremajaan PSR BDPKS, Leri.
Dalam pertemuan tersebut Aznil menyampaikan sejumlah temuannya terkait program Peremajaan Sawit Rakyat yang berlangsung beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, dari informasi yang dihimpunnya di lapangan terdapat sejumlah permasalahan yang menyebabkan program PSR tersebut tidak berjalan maksimal, diantaranya banyak petani yang ternyata tidak mengetahui adanya program andalan pemerintah Jokowi tersebut.
“Dinas perkebunan di daerah kurang maksimal mensosialisasikan program PSR, sehingga banyak petani sawit di daerah yang kurang paham atau bahkan tidak mengetahui sama sekali program itu,” ujar Aznil.
Aznil mengapresiasi kebijakan BPDPKS yang semakin memudahkan pelaksanaan program PSR dengan memangkas sejumlah persyaratan atau birokrasi. Namun sayangnya, justeru ada pejabat daerah yang membuat aturan tersendiri sehingga memperlambat pelaksanaan PSR.
“Misalnya di Kuansing, Riau, Kepala Dinas Pertaniannya malah membuat kebijakan sendiri yang mewajibkan pengurus KUD meminta tanda tangannya sebelum pencairan saat pekerjaan sudah dilaksanakan, padahal sudah ada petugas pendamping yang ditunjuk secara resmi. Sehingga semestinya cukup diketahui petugas, pengurus KUD dan mitra kerja saja. Ini kan membuat tahapan pekerjaan menjadi bertambah lamban karena administrasi birokrasi bertambah panjang,” ujarnya.