Tinggal Hitungan Jam, Sebentar Lagi Ponsel Black Market di Tanah Air Akan Tinggal Kenangan, Ini Sebabnya
RIAU24.COM - Sebentar lagi,kisah tentang ponsel black market (BM) yang masih beredar di Tanah Air akan menjadi kenangan. Sesuai rencana, terhitung mulai Senin 24 Agustus 2020, ponsel BM akan dimatikan sesuai penegakan aturan IMEI yang ditetapkan pemerintah.
Sebenarnya, rencana untuk 'menyuntik mati' ponsel yang beredar secara ilegal ini, sudah mulai bergaung sejak awal Agustus lalu.
Awalnya, adalah Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kemenperin, Achmad Rodjih yang mengungkapkan bahwa aturan IMEI ponsel BM akan berjalan efektif pada 24 Agustus 2020.
Selanjutnya, penegasan kembali disampaikan Plt Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa. Belum lama ini, ia mengatakan pemerintah bersama operator seluler dan pihak lainnya, tengah mematangkan Standar Operating Procedure (SOP) aturan IMEI.
Aturan IMEI ini dirancang Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo melibatkan Bea Cukai dan operator seluler. Kasus PS Store menjadi bukti pentingnya untuk menertibkan HP ilegal di Indonesia dengan tuntas.
Dalam hal ini, pihak operator seluler menyiapkan Equipment Identity Registration (EIR). Pemerintah menyiapkan Central Equipment Identity Register (CEIR). Untuk diketahui, karena pengadaan CEIR ini rencana mematikan ponsel BM jadi molor dari rencana semula yakni pada 18 April 2020.