Menu

Tinggal Hitungan Jam, Sebentar Lagi Ponsel Black Market di Tanah Air Akan Tinggal Kenangan, Ini Sebabnya

Siswandi 23 Aug 2020, 23:06
Ilustrasi
Ilustrasi

Dilansir detik, Minggu 23 Agustus 2020, dalam upaya 'mematikan' ponsel ilegal ini, EIR akan mendeteksi nomor IMEI ponsel BM dan menyaringnya ke dalam kelompok ponsel ilegal yang tidak terdaftar. Selanjutnya, layanan komunikasi pada perangkat tersebut akan diblokir.

Sementara itu, CEIR sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator seluler memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Nomor IMEI yang tidak terdaftar di mesin tersebut, nantinya secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), M Danny Buldansyah berharap ada SOP yang jelas. Salah satunya untuk layanan pengaduan masyarakat yang akan muncul setelah rencana 'suntik mati' itu benar-benar diberlakukan. ***

 

Halaman: 12Lihat Semua