KPK Eksekusi Mantan Kadis PU Papua
RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Mikael Kambuaya kemarin menjalan eksekusi pidana penjara atas perkara korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Tahun Anggaran 2015.
zxc1
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020 atas nama Terdakwa Mikael Kambuaya dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/8/2020).