KPK Eksekusi Mantan Kadis PU Papua
RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Mikael Kambuaya kemarin menjalan eksekusi pidana penjara atas perkara korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Tahun Anggaran 2015.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, penahanan ini adalah pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengetuk palu hukuman 6 tahun penjara.
zxc1
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020 atas nama Terdakwa Mikael Kambuaya dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/8/2020).
zxc2
Mikael dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Kemiri Depapre Tahun Anggaran 2015. Atas perbuatannya negara merugi keuangan sebesar Rp 40,93 miliar.
Selain itu, Mikael bersama Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri David Manibui juga dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam perkara tersebut.