Bawaslu Bengkalis Masih Temukan Puluhan Rumah Belum di Coklit Oleh PPDP KPU
Menurut Usman, salah satu metode pengawasan dalam tahapan Coklit ini adalah audit untuk memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan sesuai prosedur menyeluruh demi menghasilkan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020 yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
Sedangkan, untuk audit yang dilakukan dengan metode, Pengawas Kelurahan dan Desa PKD melakukan pemetaan dan mengidentifikasi lokasi atau wilayah yang akan diaudit.
"Daerah yang sebelumnya telah diawasi, tidak lagi didatangi dan diaudit. PKD hanya memetakan dan mengaudit wilayah yang terdapat rumah yang mungkin belum dilakukan coklit. Misalnya, rumah di daerah terpencil, rumah yang jauh dari permukiman, dan rumah dengan pintu yang selalu tertutup atau sering ditinggal penghuninya,"ungkap Usman.
Sedangkan, pada 14 Agustus 2020, PKD mengumpulkan informasi dari 1 hingga 10 rumah pemilih yang keluarganya belum dilakukan Coklit. Dalam mengumpulkan informasi, PKD mencatat nama kepala keluarga dan alamat pemilih yang berada dalam keluarga tersebut.
"Apabila tidak mendapatkan nama kepala keluarga, sekurang-kurangnya mendapatkan alamat rumah yang tidak dilakukan Coklit oleh PPDP. Untuk diketahui bersama, pelaksanaan tahapan Coklit Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Pada tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah kerumah secara langsung melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A-KWK,"ujarnya.
"Dalam melaksanakan Coklit yang berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS), PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),"pungkasnya