Bawaslu Bengkalis Masih Temukan Puluhan Rumah Belum di Coklit Oleh PPDP KPU
RIAU24.COM - BENGKALIS - Sesuai ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala Daerah tahun 2020 tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah selesai dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2020 kemarin.
Dengan berakhirnya coklit oleh petugas ternyata masih menyisakan banyak masalah. Bawaslu kabupaten Bengkalis beserta jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan Keluarahan/Desa kembali melakukan audit tahapan coklit ulang.
Dari hasil yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu tersebut, ternyata masih menemukan puluhan rumah yang belum di Coklit oleh petugas PPDP, KPU Kabupaten Bengkalis.
"Temuan tersebut tersebar di beberapa wilayah kecamatan diantaranya adalah, kecamatan Bathin solapan 2 rumah, Kecamatan Pinggir 5 rumah, Kecamatan Rupat Utara 10 rumah dan kecamatan Mandau 10 rumah,"ungkap Divisi Pengawasan Bawaslu Bengkalis Usman, Senin 17 Agustus 2020.
Sedangkan untuk kecamatan Bengkalis, Bantan, Rupat, siak kecil, Bukit Batu, Bandar Laksmana dan Talang Muandau, lanjut Usman, tim audit dari jajaran pengawas pemilu tidak menemukan rumah dan pemilih yang belum di coklit.
"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu akan mengeluarkan surat saran perbaikan kepada jajaran KPU, dalam upaya melakukan coklit ulang terhadap rumah rumah dan pemilih yang belum di coklit. Hal ini juga sebagai upaya bawaslu Bengkalis dalam melindungi hak pilih rakyat,"tegas Usman.
Menurut Usman, salah satu metode pengawasan dalam tahapan Coklit ini adalah audit untuk memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan sesuai prosedur menyeluruh demi menghasilkan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020 yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
Sedangkan, untuk audit yang dilakukan dengan metode, Pengawas Kelurahan dan Desa PKD melakukan pemetaan dan mengidentifikasi lokasi atau wilayah yang akan diaudit.
"Daerah yang sebelumnya telah diawasi, tidak lagi didatangi dan diaudit. PKD hanya memetakan dan mengaudit wilayah yang terdapat rumah yang mungkin belum dilakukan coklit. Misalnya, rumah di daerah terpencil, rumah yang jauh dari permukiman, dan rumah dengan pintu yang selalu tertutup atau sering ditinggal penghuninya,"ungkap Usman.
Sedangkan, pada 14 Agustus 2020, PKD mengumpulkan informasi dari 1 hingga 10 rumah pemilih yang keluarganya belum dilakukan Coklit. Dalam mengumpulkan informasi, PKD mencatat nama kepala keluarga dan alamat pemilih yang berada dalam keluarga tersebut.
"Apabila tidak mendapatkan nama kepala keluarga, sekurang-kurangnya mendapatkan alamat rumah yang tidak dilakukan Coklit oleh PPDP. Untuk diketahui bersama, pelaksanaan tahapan Coklit Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Pada tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah kerumah secara langsung melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A-KWK,"ujarnya.
"Dalam melaksanakan Coklit yang berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS), PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),"pungkasnya