Protokol Kesehatan Diperketat, Sanksi Bagi Pelanggar Menanti
Lanjutnya,pelaksanaan koordinasi lintas instansi, penyediaan alat pelindung diri,gerakan Mandiri Pangan, penerapan jam malam, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pendanaan,evaluasi serta pelaporan.
Menurut Alfedri,didalam Inpres itu juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang di lakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Baca juga: PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Kategori Organisasi Skala Besar Produk Sektor Agro
Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis,kerja sosial,denda administrasi,serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.