Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas Murni dari Penjara Hari Ini
RIAU24.COM - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazarudin resmi bebas murni hau ini Kamis 13 Agustus 2020 setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Permasyarakatan (Bapas) Bandung Jawa Barat.
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana mengatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurutnya, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis 13 Agustus 2020 dikutip dari Antara.
Budiana memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurutnya, mantan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang itu dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan.
"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," ujarnya.
Sementara itu, Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Nazaruddin seharusnya bebas pada 2025. Namun karena menerima berbagai remisi, ia keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.