Menu

Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas Murni dari Penjara Hari Ini

Riko 13 Aug 2020, 12:38
Nazaruddin (net)
Nazaruddin (net)

RIAU24.COM - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazarudin resmi bebas murni hau ini Kamis 13 Agustus 2020 setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Permasyarakatan (Bapas) Bandung Jawa Barat. 

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana mengatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurutnya, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.

"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis 13 Agustus 2020 dikutip dari Antara.

Budiana memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurutnya, mantan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang itu dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan.

"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," ujarnya.

Sementara itu, Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Nazaruddin seharusnya bebas pada 2025. Namun karena menerima berbagai remisi, ia keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.

"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanya lah," kata Nazaruddin.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti membenarkan Nazaruddin resmi bebas murni hari ini.

Sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda yakni korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta.

Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.