Ternyata, Kejagung Langsung Sidik Dugaan Gratifikasi Jaksa yang Pernah Bersama Djoko Tjandra
RIAU24.COM - Sikap tegas langsung diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait aktivitas Jaksa Pinangkit Sirna Malasari, yang marak disorot karena diduga pernah bersama dengan tersangka kasus Bank Bali, Djoko Tjandra. Saat ini, Kejagung mulai melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi terhadap Jaksa Pinangki.
Kejagung sendiri mengakui bukti permulaan dugaan tindak pidana tersebut sudah dikantongi Kejagung. Seperti dituturkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, proses penyidikan ini bermula dari hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki oleh Jamwas. Setelah ditelaah, tim Kejagung berkesimpulan ada dugaan peristiwa pidana yang dilakukan jaksa Pinangki.
"Jadi saya ulangi proses itu tidak melalui tahap penyelidikan tapi langsung ke penyidikan. Sesuai dengan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 47/r.2/fd.2/08/20208/2020," terangnya, dilansir detik, Senin 10 Agustus 2020.
"Nah penyidikan ini, adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi, terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diduga menerima hadiah," tambahnya.
Setelah itu, Kejagung mulai memeriksa tiga saksi. Ketiga orang itu kini masih berstatus saksi.
"Yaitu jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari) itu sendiri, kemudian Anita Kolopaking, pengacara dan Djoko Sugiarto Tjandra," ujar Hari.